Misi kebudayaan Indonesia tampil di Kuala Lumpur beberapa pekan lalu. Para penari berlenggak-lenggok di depan ratusan pasang mata seraya mengikuti irama lagu Indang Sungai Garinggiang. Atraksi kebudayaan itu sengaja ditampilkan untuk mendinginkan suasana ‘panas’ Indonesia – Malaysia sepanjang dua bulan terakhir.
Meskipun tujuannya demikian, pilihan lagu asal Mingkabau ciptaan almarhum Tiar Ramon itu tak bisa dielakkan memang terkesan menyindir. Maklum, lagu tersebut dipakai Malaysia untuk mengiringi penari mereka saat tampil dalam Asia Festival 2007 di Osaka, Jepang, pada pertengahan Oktober lalu. Celakanya, Malaysia terkesan menutup-nutupi asal muasal lagu karena tak menyebutkan identitas penciptanya. Beruntung, ada diplomat Indonesia yang hadir di festival itu. Dari mulut diplomat itulah kabar penggunaan lagu tradisional Indonesia oleh seniman Malaysia berhembus ke Jakarta.
Di Jakarta, kabar dari Osaka itu semakin memuncahkan kegusaran Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik. Surat keberatan resmi langsung dikirimkan sejawatnya di Kuala Lumpur. Dalam halnya kasus di Osaka, Konsulat Indonesia di sana sudah melayangkan protes keras langsung kepada Direktur Malaysian Tourism Office di sana. Penggunaan lagu Indonesia oleh seniman negara manapun sejatinya tidak salah. Tetapi menurut Menteri Jero Wacik, mereka harus jujur mengakui dan menyebut lagu tersebut berasal dari Indonesia. “Kalau diberitahukan kan lebih enak secara moral,” ujarnya.
Kegusaran Jero Wacik, dan warga Indonesia pada umumnya, sebenarnya cukup beralasan. Sebab, sebelumnya terungkap pula penggunaan lagu Rasa Sayange dalam jinge pariwisata Malaysia. Iklan promosi pariwisata yang menggunakan lagu tersebut menyebar ke seantero dunia. Tindakan Malaysia itu menimbulkan kemarahan di Indonesia. Dunia maya penuh dengan kecaman. Kontroversi lagu itu seketika muncul.
Indonesia mengklaim lagu Rasa Sayange adalah lagu tradisional yang sudah dikenal masyarakat sejak zaman dahulu. Pada tahun 1958, perusahaan rekaman Lokananta malah sudah membuatkan piringan hitamnya. Memang, diakui tak jelas benar siapa penciptanya. Orang menyebutkan lagu NN, lagu tanpa pencipta atau pencipta aslinya tidak diketahui.
Nota kesepahaman
Bukti piringan itulah antara lain yang meyakinkan Menteri Jero Wacik bahwa Rasa Sayange asli buatan Indonesia. “Kalau ingin mempermasalahkan secara hukum, rekaman itu merupakan salah satu bukti yang kuat,” ujarnya.
Terkait upaya hukum itulah, Jero Wacik mengajak Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HaKI) Depkumham bekerja sama. Selain mencari bukti-bukti yang memperkuat posisi Indonesia dalam sengketa lagu, proyek kerja sama itu juga dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat mendaftarkan hak-hak kekayaan intelektualnya. Pada tanggal 23 Oktober lalu, secara resmi Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalatta dan Jero Wacik menandatangani nota kesepahaman tentang perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual warisan budaya.
Nota kesepahaman itu memang tak akan berarti banyak mencegah seniman asing mengklaim karya intelektual tradisional Indonesia. Di dalam negeri sendiri, tantangannya masih berkutat pada kesadaran masyarakat mendaftarkan ciptaan mereka. Buktinya, kata Menteri Andi Mattalatta, Indonesia sudah memiliki perangkat undang-undang bidang kekayaan intelektual, toh “karya kita masih banyak yang diklaim negara lain”. Tidak hanya lagu, tetapi juga batik, tempe, atau cerita-cerita tradisional (folklore).
Mengharapkan tumbuhnya kesadaran dan inisiatif masyarakat tampaknya tak bisa banyak diharapkan. Aparat pemerintah perlu menjemput bola. Masyarakat enggan mendaftar bisa jadi karena stigma negatif terhadap birokrasi di Indonesia, termasuk ketika mendaftarkan hak kekayaan intelektual ke Ditjen HaKI atau Kanwil Hukum dan HAM di daerahnya. Namun demikian, upaya terus menerus mengguggah kesadaran itu tetap harus dilakukan.
Spirit itu pula yang ditampilkan Presiden SBY ketika membuat rekaman lagu dan menyanyikannya di hadapan publik dua pekan lalu. Menghargai hasil karya seseorang bukan hanya mencegah terjadinya pembajakan produk rekaman, tetapi juga ‘pembajakan’ tak bertanggung jawab oleh negara lain seperti yang dilakukan Malaysia.